Bedanya Kertas Ukuran Legal Dengan F4
By Admin Amazink
Rekan-rekan AMAZiNK yang sering ngeprint
pasti sudah tidak asing dengan kertas legal dan F4. Kertas legal memiliki
ukuran 216 x 330 mm. Walaupun termasuk ukuran standar nasional, kertas ini
tidak banyak digunakan di Indonesia. Jika ada dokumen dengan kertas legal maka
orang Indonesia cenderung menggunakan kertas F4. Makanya ada beberapa orang
yang menyebut kertas F4 itu kertas legal padahal jelas ukurannya berbeda.
Sedangkan F4 sebenarnya memiliki nama lain yaitu Folio. Di Indonesia, kertas
Folio juga adalah nama dari kertas 2 lembar yang memiliki garis-garis, yang
bisa kita jumpai di tempat foto copy atau toko ATK. Walaupun memiliki ukuran
yang sama namun kertas ini bukan kertas cetak atau print.
Ada juga yang menanggap F4 adalah kertas legal. Padahal dua kertas ini jelas
berbeda ukuran. Hal ini memang seharusnya kita luruskan, karena kalau kita juga
menganggap kertas F4 adalah kertas legal, print dokumen pasti terpotong. Karena
ukuran kertas F4 dan legal jelas berbeda F4 21,6 x 330 mm sedangkan legal 216 x
356 mm. F4 sendiri jarang di gunakan untuk ukuran kertas internasional jadi ada
beberapa printer yang tidak di lengkapi ukuran ini, sehingga kita harus setting
sendiri. Semoga bermanfaat.