Bedanya Kertas Ukuran Legal Dengan F4

By Admin Amazink

Rekan-rekan AMAZiNK yang sering ngeprint pasti sudah tidak asing dengan kertas legal dan F4. Kertas legal memiliki ukuran 216 x 330 mm. Walaupun termasuk ukuran standar nasional, kertas ini tidak banyak digunakan di Indonesia. Jika ada dokumen dengan kertas legal maka orang Indonesia cenderung menggunakan kertas F4. Makanya ada beberapa orang yang menyebut kertas F4 itu kertas legal padahal jelas ukurannya berbeda.

Sedangkan F4 sebenarnya memiliki nama lain yaitu Folio. Di Indonesia, kertas Folio juga adalah nama dari kertas 2 lembar yang memiliki garis-garis, yang bisa kita jumpai di tempat foto copy atau toko ATK. Walaupun memiliki ukuran yang sama namun kertas ini bukan kertas cetak atau print.

Ada juga yang menanggap F4 adalah kertas legal. Padahal dua kertas ini jelas berbeda ukuran. Hal ini memang seharusnya kita luruskan, karena kalau kita juga menganggap kertas F4 adalah kertas legal, print dokumen pasti terpotong. Karena ukuran kertas F4 dan legal jelas berbeda F4 21,6 x 330 mm sedangkan legal 216 x 356 mm. F4 sendiri jarang di gunakan untuk ukuran kertas internasional jadi ada beberapa printer yang tidak di lengkapi ukuran ini, sehingga kita harus setting sendiri. Semoga bermanfaat.


About Blog

AMAZiNK senantiasa hadir dengan hasil cetakan hebat secara efsien dan maksimal. Dapatkan informasi seputar printer dan informasi AMAZiNK terbaru di halaman ini.

Newsletter

Dapatkan Informasi dan Membership dengan bergabung di website kami